Jenis-jenis Perizinan ke Dinas Pemerintah

Ketentuan perizinan diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami siap membantu Anda dalam hal pengesahan dokumen perizinan anda kepada pejabat dinas pemerintah yang berwenang secara cepat dan efisien.

Berikut ini adalah jenis-jenis perizinan dari beberapa client kami yang telah kami bantu pengurusannya, diantaranya :

Ijin Gangguan (HO) : 30 hari, Persyaratan :
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Foto copy NPWP
  • Contact Person
  • Foto Copy IPR/FATWA pengarahan lokasi
  • Foto Copy AP/IPR/ Site Plan
  • Foto Copy IMB
  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Ijin Lingkungan (Warga, RT,RW,Lurah)
  • Bagi Industri melampirkan daftar mesin/peralatan produksi
  • SPPL/UKL-UPL/AMDAL bagi jenis kegiatan yang diwajibkan
  • Izin Gangguan (HO) lama
  • Foto copy akte pendirian Perusahaan & atau Perubahannya bagi yang membentuk Perseroan Terbatas
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal : 30 hari, Persyaratan :
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Gambar Ukur (Girik,AJB)
  • Peta Lokasi
  • Contact Person
  • Ijin Lingkungan untuk yang lebih dari 2 Lantai
  • Rekomendasi Tata Kota
  • Gambar Bangunan 3 (3) Rangkap
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  • Foto copy NPWP (Yang Berbadan Hukum)
  • Ijin Lingkungan (Warga, RT,RW,Lurah)
  • Rekomendasi Dari Camat Setempat
  • Rekomendasi DKPP-TPU
  • Rekomendasi Dinas Binamarga-Piel Banjir
  • Rekomendasi BLHD-UPL/UKL
  • Rekomendasi Dishub - Andalanin
  • Rekomendasi Damkar
  • Rekomendasi Dari Dinas Terkait
  • Site plan
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal : 30 hari, Persyaratan :
  • Gambar Bestek Bangunan
  • Foto Copy Surat Tanah
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto Copy Ijin Lokasi
  • Foto Copy IMB
  • Foto Copy AP/IPR/ Site Plan
  • Rekomendasi Dinas/Instansi Terkait
  • Peil Banjir (Perumahan/Kawasan Indistri)
  • Amdal/UPL/UKL
  • Rekomendasi Proteksi Kebakaran
  • Untuk bangunan jembatan/plat beton dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan menjamin kelancaran aliran air
  • Untuk kolam renang, bangunan pengolah air dilengkapi dengan Keterangan Rencana Kabupaten
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Surat Keterangan Persetujan Warga
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan
  • Foto copy NPWP (Yang Berbadan Hukum)
  • Rekomendasi Dari Camat Setempat
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Rekomendasi Tata Kota
  • Rekomendasi DKPP-TPU
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)

Upaya Pemantauan Lingkungan / Upaya Kelola Lingkungan (UPL/UKL) : 30 hari, Persyaratan :
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Foto copy akte pendirian Perusahaan & atau Perubahannya bagi yang membentuk Perseroan Terbatas
  • Foto copy NPWP (Yang Berbadan Hukum)
  • Contact Person
  • Foto Copy Ijin Lokasi
  • Foto Copy AP/IPR/ Site Plan
  • Surat Pernyataan Pelaksanaan Penyusunan AMDAL/UPL/UKL
  • Profile Company dari Penyusun Dokumen AMDAL/UPL/UKL
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Operasional Perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh : 7 hari, Persyaratan :
  • Mengajukan Permohonan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan
  • Foto Copy Pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi
  • Foto Copy Anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan Usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  • Foto copi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan perdagangan
  • Foto Copy Wajib Lapor ketenaga Kerjaan yang Masi Berlaku
  • Bukti Kepemilikan Kantor/Kontrak Dibuktikan dengan Akte Notaris
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Lokasi : 30 hari, Persyaratan :
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  • Foto copy NPWP (Yang Berbadan Hukum)
  • Peta Lokasi
  • Contact Person
  • Foto Copy AP/IPR/ Site Plan
  • Aspek Tata Guna Tanah dari BPN
  • Gambar Pra Site Plan
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Usaha Perdagangan (IUP) : 5 hari, Persyaratan :
  • Foto copy akte pendirian Perusahaan & atau Perubahannya bagi yang membentuk Perseroan Terbatas
  • Foto Copy Surat Pengesahan Badan Hukum & Menteri Kehakiman Bagi Perseroan Terbatas
  • Foto Copy KTP/Direktur Utama/penanggung Jawab Perusahaan
  • Foto Copy Surat Ijin Tepat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan surat izin tempat Usaha berdasarkan ketentuan undang-undang Gangguan (HO)
  • Neraca perusahaan
  • Foto Copy Akte Pendirian Koperasi Yang Telah Mendapatkan pengesahan dari Instansi Berwenang
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab Koprasi
  • Foto Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Penerbitan Ijin Lembaga Bursa Kerja : 12 hari, Persyaratan
  • Foto copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Foto Copy Wajib Lapor ketenaga Kerjaan yang Masi Berlaku
  • Foto Copy Anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan Usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
  • Foto copy bukti pemilikan/penggunaan tanah dan bangunan, sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun,dikuatkan dengan notaris
  • Bagan Struktur Organisasi dan Personil
  • pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
  • Rekomendasi Dari Dinas Terkait
  • Rencana kerja minimal 1 Tahun
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Penyelenggaraan Parkir : 14 hari, Persyaratan
  • Foto Copy KTP/Paspor Pemilik, pengurus atau penanggung Jawab
  • Foto copy NPWP
  • Foto copi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan perdagangan
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  • Surat Kepemilikan/Penguasaan gedung/lahan
  • Peta Lokasi Tempat Fasilitas Parkir Untuk umum
  • Denah SRP/Marka fasilitas parkir untuk umum
  • Perhitungan Kapasitas Parkir
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan
Ijin Penyelenggaraan kursus dan kelembagaan : 12 hari, Persyaratan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy Bukti Kepemilikan /IMB & PBB Terakhir
  • Foto Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  • Rekomendasi Dari Dinas Terkait
  • Rekomendasi Dari Camat Setempat
  • Pas Photo Berwarna 4 x 6 3 Lembar
  • Foto Copy Ijin Yang Lama (bagi yang perpanjangan)
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Gudang (IG) : 14 hari, Persyaratan
  • Surat Permohonan Ijin Gudang
  • Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Foto Copy Identitas Badann Usaha/perusahaan SIUP/SITU/TDP/Domisili Usaha
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto copy Izin Gangguan
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Usaha Waralaba : 14 hari, Persyaratan
  • Foto copi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan perdagangan
  • Foto copi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Foto Copy Surat Perjanjian/Surat Penunjukan dgn/dari prinsipal produsen/pemasok
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Foto copy NPWP
  • Gambar denah lokasi usaha
  • Bukti Kepemilikan tempat Usaha (milik/sewa)
  • Surat Konfirmasi Mengenai masa berlaku perikatan
  • Peraturan Kegiatan Perusahaan setiap Semester
  • Asli Surat tanda Pendaftaran dan Surat Pengantar lama yang sudah habis masa berlakunya
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) : 30 hari, Persyaratan
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Gambar Ukur (Girik,AJB)
  • Peta Lokasi
  • Contact Person
  • Akses Jalan
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  • Foto copy NPWP (Yang Berbadan Hukum)
  • Ijin Lingkungan (Warga, RT,RW,Lurah)
  • Rekom Peruntukan dari Dinas Tata Kota
  • Khusus Sarana Ibadah (Peraturan Bersama Menteri Agama-Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006)
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan
  • Foto copy NPWP
  • Ijin Lingkungan
  • Rekomendasi DKPP-TPU

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :    5 hari, Persyaratan
  • Foto copy akte pendirian Perusahaan & atau Perubahannya bagi yang membentuk Perseroan Terbatas
  • Foto Copy Akte Perubahan Pendirian Perusahaan (Apabila ada)
  • Asli dan Foto Copy Keputusan Pengesahan Sebagai badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan Hukum Sebelum diberlakukan Undang-undang perseroan terbatas
  • Foto Copy KTP/Paspor Pemilik, pengurus atau penanggung Jawab
  • Foto Copy ijin Usaha/surat Keterangan yang dipersamakan dengan ITU yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy Surat Pengesahan Badan Hukum & Menteri Kehakiman Bagi Perseroan Terbatas
  • Foto Copy KTP/Direktur Utama/penanggung Jawab Perusahaan
  • Foto Copy Surat Ijin Tepat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan surat izin tempat Usaha berdasarkan ketentuan undang-undang Gangguan (HO)
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional : 14 hari, Persyaratan
  • Foto copy akta pendirian badan usaha bila berbentuk badan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Surat Izin Usaha
  • Gambar Bestek Bangunan
  • Rencana tapak dan study kelayakan, bagi usaha hotel.
  • Foto copy Izin Gangguan
  • Foto copy piagam penggolongan kelas usaha, bagi usaha hotel
  • Dokumen pengusahaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Usaha Pusat Pembelanjaan (IUPP) : 14 hari, Persyaratan
  • Surat Izin Usaha
  • Gambar Bestek Bangunan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto copy Izin Gangguan
  • Data/keterangan perubahan
  • Foto Copy Persetujuan Prinsip
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy piagam penggolongan kelas usaha, bagi usaha hotel
  • Dokumen pengusahaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Site Plan : 30 hari, Persyaratan
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Gambar Ukur (Girik,AJB)
  • Peta Lokasi
  • Contact Person
  • Akses Jalan
  • Gambar Pra Site Plan
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  • Foto copy NPWP (Yang Berbadan Hukum)
  • Ijin Lingkungan (Warga, RT,RW,Lurah)
  • Rekom Peruntukan dari Dinas Tata Kota
  • Khusus Sarana Ibadah (Peraturan Bersama Menteri Agama-Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006)
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Reklame : 15 hari, Persyaratan
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy Identitas Badann Usaha/perusahaan SIUP/SITU/TDP/Domisili Usaha
  • Gambar/Photo Reklame
  • Konstruksi Reklame di atas 6 m2 (bilboard)
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) : 7 hari, Persyaratan
  • Pengisian Permohonan SIUK
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (Milik/Sewa)
  • Rekomendasi Dinas/Instansi Terkait
  • Foto Copy SITU/HO/UUG (Untuk Usaha Yang menimbulkan Dampak)
  • Fotocopy dokumen SPPL/ UKL, UPL atau AMDAL
  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  • Gambar denah lokasi usaha
  • Daftar Isian Perusahaan
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) : 14 hari, Persyaratan
  • Surat Permohonan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dari Perusahaan
  • Foto Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi (LPJK) Banten (memperlihatkan yang asli)
  • Foto Copy KTP/Direktur Utama/penanggung Jawab Perusahaan
  • Foto Copy Surat Keterangan Tenaga Ahli (SKA) dari Ataki (Untuk PT)
  • Foto Copy Surat Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK) dari Ataki
  • Foto copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  • Foto Copy Surat Ijin Usaha/Domisili Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kecamatan
  • Foto copy NPWP
  • Foto Copy Pengusaha Kena Pajak
  • Foto Copy IUJK
  • Pas Photo terakhir Direktur/Pimpinan Badan Usaha sebanyak 2 (dua) lembar dengan ukuran 3 x4 berwarna dan terbaru
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) :    14 hari, Persyaratan
  • Denah Lokasi
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Layak Huni / Sertifikat Laik Fungsi : 30 hari, Persyaratan
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  • Foto copy NPWP (Yang Berbadan Hukum)
  • Contact Person
  • Foto Copy AP/IPR/ Site Plan
  • Foto Copy IMB
  • Gambar Bestek Bangunan
  • Perhitungan Konstruksi
  • Rekom Dinas Terkait
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Ijin Usaha Industri (IUI) : 30 hari, Persyaratan
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy akte pendirian Perusahaan & atau Perubahannya bagi yang membentuk Perseroan Terbatas
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto copy dokumen SPPL/ UKL, UPL atau AMDAL
  • Foto Copy ijin Undang - Undang Ganggaun (HO)
  • Foto Copy KTP/Paspor Pemilik, pengurus atau penanggung Jawab
  • Foto Copy Domisili Tempat Usaha
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan

Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) : 30 hari, Persyaratan
  • Formulir/Surat Pemohon (Materai 6000)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah
  • Foto copy akte pendirian Perusahaan & atau Perubahannya bagi yang membentuk Perseroan Terbatas
  • Foto copy NPWP (Yang Berbadan Hukum)
  • Contact Person
  • Foto Copy Ijin Lokasi
  • Foto Copy AP/IPR/ Site Plan
  • Surat Pernyataan Pelaksanaan Penyusunan AMDAL/UPL/UKL
  • Profile Company dari Penyusun Dokumen AMDAL/UPL/UKL
  • Surat kuasa dan foto copi KTP penerima kuasa, apabila pengurusannya diwakilkan