Notaris & PPAT


Pembuatan PT

Kami melayani jasa legalitas perijinan pendirian Pembuatan PT untuk wilayah Jakarta, Bandung, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Kami berkomitmen menjaga kepercayaan amanat yang Anda berikan untuk mengurus ijin pendirian PT. Segera Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Prosedur Pendirian Pembuatan PT :
  • Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
  • Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
  • Akta pendirian Perseroan Terbatas
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • NPWP-Nomor pokok wajib pajak
  • Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  • Pengesahan anggaran dasar PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • SIUP-Surat izin usaha perdagangan
  • TDP-Tanda daftar perusahaan
  • BNRI-Berita negara RI dan TBNRI-Tambahan Negara RI
Syarat-syarat Pendirian Pembuatan PT:
  • Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen  Hukum dan Ham)
  • Bidang Usaha yang Digeluti
  • Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  • Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  • Persentase Kepemilikan Modal
  • Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  • Copy KTP Pemilik Modal
  • Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  • NPWP Direktur Utama/Direktur
  • Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  • Nomor Telepon Perusahaan
  • Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Jasa Paket kualifikasi Pendirian Pembuatan PT, Lama Pengerjaan dan Biaya:
A. PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 51 Juta s/d 500Juta
B. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 501 Juta s/d 1 Milyar
C. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10 Milyar keatas


Pembuatan CV

Kami melayani jasa legalitas pendirian Pembuatan CV untuk wilayah Jakarta, Bandung, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Kami berkomitmen menjaga kepercayaan amanat yang Anda berikan untuk mengurus ijin pendirian CV. Segera Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Pengertian CV (Commanditaire Venotschaap)
  1. Diatur dalam pasal 19-21 KUHD
  2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif
  3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV)
  4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukan

Prosedur Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.

Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.

Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.

Ketentuan untuk mendirikan CV
  1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP
  2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
  3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
  4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan apa saja untuk mendirikan CV
  1. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan
  2. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
  3. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

CV lengkap meliputi :
  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan Negeri
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


Peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik

Kami Melayani  Jasa Peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Syarat-syarat dan Dokumen yang diperlukan:
  1. Fotocopy Karta Tanda Penduduk Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy SPPT/PBB
  4. Fotocopy IMB
  5. Mengisi Surat Permohonan/Surat Kuasa jika dikuasakan

Biaya Jasa untuk Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) @ Rp.1.000.000,- Lamanya Proses Peningkatan Hak 14 Hari Kerja

Apabila tanah tersebut di atas 600-1.000M2 harus SK Kepala Kantor untuk Peningkatan Haknya. Dikenakan Biaya @ Rp.8.000.000,-



Pengurusan ROYA

Kami Melayani pengurusan ROYA atau Penghapusan Jaminan Bank pada Sertifikat.

Surat Roya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat anda sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah pada Bank maka anda diberikan beberapa dukumen kepemilikkan rumah diantaranya Surat Keterangan Lunas oleh Bank pemberi kredit dan juga Surat Pengantar Roya.

Disini kami menawarkan Jasa pengurusan Roya untuk anda. Anda hanya mempersiapkan beberapa dokumen untuk pengurusan dan kami akan membantu anda untuk mengurusi surat ROYA atas Rumah Anda.

Beberapa Dokumen yang diperlukan dalam mengurus Surat ROYA sebagai berikut:
  1. Asli Sertifikat
  2. SHT (sertifikat Hak Tanggungan)
  3. Surat Roya yg di keluarkan oleh Bank yang bersangkutan
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat Permohonan/Surat Kuasa Jika Dikuasakan
Biaya Pegurusan Proses ROYA kami @ Rp.750.000,-
Lamanya proses Roya 14 Hari Kerja
*Untuk Daerah Bekasi Biaya nya di liat dari nilai Hak Tanggungan terlebih dahulu 



Pemecahan Sertifikat Tanah

Kami Melayani jasa pengurusan Pemecahan Sertifikat Tanah.

Adapun Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah sebagai berikut:
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy SPPT/PBB tahun berjalan
  • Gambar Ukur/sebelum pemecahan sertifikat harus diukur terlebih dahulu tanah tersebut berapa meter yang akan di pecah dan sudah dipasang patok/atau tanda batas tanah
  • Jika pemecahan terdiri dari 5 (lima) sertifikat harus menyertakan siteplan dari dinas terkait
  • Asli Sertifikat
  • Mengisi Surat Permohonan/Surat Kuasa jika dikuasakan
Biaya Pemecahan Sertifikat:
  • Biaya Pemecahan Sertifikat mulai dari Pengukuran sampai dengan Sertfikat Pecah @ 3.500.000,-
  • Biaya Sudah termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk daftar ukur dan Pemecahan
Jangka Waktu Pemecahan Sertifikat Tanah:
  • Lamanya Proses dari Pengukuran sampai dengan selesai kurang lebih 3 (bulan) normal


Perpanjangan Sertifikat HGB

Kami melayani jasa pengurusan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Adapun Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah untuk perorangan sebagai berikut:
  1. Asli Sertifikat
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy SPPT/PBB tahun Berjalan
  5. Fotocopy IMB
  6. Surat Pernyataan dari Bank apabila masih melekat Hak Tanggungan
  7. Surat Permohonan/surat Kuasa Jika Di Kuasakan
*Biaya Proses Perpanjangan sertifikat untuk perumahan atau Ruko @ Rp 8.000.000,-
*Lamanya Proses 3 Bulan
*Belum termasuk PNBP
*Untuk tanah 0-1000M2 SK Kepala Kantor di BPN Setempat (Biaya Negoisasi)
*Untuk tanah 1000-5000M2 SK Kanwil BPN (Biaya Negoisasi)
*Untuk tanah di > 5000 M2 SK BPN Pusat (Biaya Negoisasi) 


Jasa Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kami melayani Jasa pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi).

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB:
  1. Foto copy bukti kepemilikan (Sertifikat, AJB)
  2. Fotocopy KTP pemilik
  3. Fotocopy PBB Terakhir(Pajak Bumi dan Bangunan)
  4. Fotocopy Gambar Ukur (Design rencana bangunan)
  5. Fotocopy SPPT dan STTS
  6. Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan)
  7. Rekomendasi Camat setempat
  8. Surat Kuasa
Untuk beberapa persyaratan IMB diatas kami akan uruskan untuk anda.

Untuk mengetahui keseluruhan biaya pengurusan IMB membutuhkan proses 2 Hari Kerja setelah penyerahan berkas.
Pengecekan Advise Planing IMB dikenakan biaya pengecekan (Biaya tergantung Daerah pengurusan).