Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri

Layanan HKI

 
Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis.

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912. Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.

Setelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.

BIDANG-BIDANG HKI
Secara umum dikenal 2 jenis HKI:

HKI bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Termasuk HKI yang bersifat komunal antara lain:
  • Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
  • Folklore (ekspresi budaya tradisional)
  • Geographical Indication (Indikasi Geografis) dan
  • Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
HKI bersifat Personal
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HKI yang bersifat Personal antara lain:
  • Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Related Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku (artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran.
  • Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.
  • Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.
  • Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
  • Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  • Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.
  • Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New Variety of Plant), yakni perlindungan terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru, unik, seragam, stabil dan telah diberi nama.

ALASAN PERLINDUNGAN HKI
  • Menghindarkan dari Pemalsuan atau Pemakaian Tanpa Izin : Dengan adanya pemberian monopoli terbatas yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual terdaftar oleh Negara, maka pihak ketiga tidak diperkenankan melakukan pemalsuan (counterfeiting) atau pemakaian tanpa izin dari pemiliknya. Dalam hal ini, Negara memberikan perlindungan berupa ancaman pidana dan denda uang yang signifikan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau pemakaian tanpa izin atas hak kekayaan intelektual terdaftar.
  • Meningkatkan Nilai Ekonomi Usaha : Hak Kekayaan Intelektual yang sudah dilindungi akan meningkatkan nilai jual produk atau jasa dengan adanya monopoli terbatas atas penggunaan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang diberikan Negara. Dalam keadaan tertentu hak tersebut bisa diperjual belikan atau diberikan izin penggunaan dengan perjanjian (royalti) dengan pihak ketiga.
  • Mendahului Kompetitor : Pendaftar pertama dari suatu kekayaan intelektual akan memiliki peluang lebih besar dalam melakukan pengembangan usaha dan penciptaan produk-produk atau jasa-jasa yang belum ada di masyarakat.
  • Meningkatkan Gairah Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha : Perlindungan atas hak kekayaan intelektual akan menurunkan tingkat pemalsuan produk atau jasa yang beredar di masyarakat dan oleh karenanya akan turut meningkatkan gairah bagi Pencipta, Kreator dan Dunia Usaha dalam mengembangkan produk atau jasa yang dimilikinya

Pendaftaran Merek

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
  1. Merek Dagang (Trademark).
  2. Merek Jasa (Service Mark).
  3. Merek Kolektif (Collective Mark).
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

Usulan pendaftaran merek didasarkan pada kemungkinan pendaftaran dengan memperhatikan beberapa kriteria, yakni:
  1. Apakah permohonan didasarkan pada iktikad tidak baik dari Pemohon seperti niat meniru, membonceng, menjiplak merek orang atau badan hukum lain yang telah terdaftar terlebih dahulu baik di Indonesia maupun di luar negeri.
  2. Apakah merek yang dimohonkan bertentangan dengan peraturan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  3. Apakah merek yang dimohonkan memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah terdaftar.
  4. Apakah merek yang dimohonkan mengandung tanda yang telah menjadi milik umum (public domain).
  5. Apakah merek yang dimohonkan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  6. Apakah merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek sejenis yang telah terdaftar di Indonesia, yakni: persamaan visual (first impression), persamaan konseptual, persamaan bunyi ucapan, persamaan bentuk tulisan, persamaan cara penempatan, persamaan cara penulisan, persamaan susunan warna
  7. Apakah merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek terkenal (well-known trademark) untuk barang/jasa sejenis.
  8. Apakah merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
  9. Apakah merek yang dimohonkan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain.
  10. Apakah merek yang dimohonkan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol atau emblem negara atau lembaga nasional atau internasional.
  11. Apakah merek yang dimohonkan merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah.

Jangka waktu perlindungan merek terdaftar adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal permohonan (filing date) dan dapat diperpanjang untuk 10 (sepuluh) tahun berikutnya dengan suatu permohonan perpanjangan sepanjang merek masih digunakan dalam kegiatan produksi maupun perdagangan secara aktif.

Pelanggaran Merek ada pada penggunaan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar secara sengaja dan tanpa izin Pemilik Merek. Demikian juga dengan menjual produk yang dibubuhi merek yang diduga dipalsukan, dipakai tanpa izin Pemilik Merek.

Setelah terdaftarnya merek, Pemilik Merek harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Merek dapat dihapus dari pendaftaran melalui inisiatif Ditjen HKI maupun gugatan di Pengadilan Niaga apabila:
  • Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran (non-use).
  • Apabila penggunaan merek dalam perdagangan ternyata tidak sesuai dengan contoh etiket pada Sertifikat Merek (inappropriate of use).
2. Merek dapat dibatalkan melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga apabila:
  • Merek tidak didaftarkan atas iktikad baik dari Pemohonnya.
  • Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang sejenis.
  • Merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik orang lain untuk barang sejenis. 
Layanan untuk Merek,
Berikut ini adalah layanan untuk Merek dari kami :
  • Pendaftaran Merek - Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif.
  • Perpanjangan Pendaftaran Merek - Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif.
  • Pemeriksaan Pendahuluan Merek.
  • Pendaftaran Merek - Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif di Luar Negeri. ie. ASEAN, Asia, Eropa, Amerika etc.
  • Perpanjangan Pendaftaran Merek Dagang/Jasa/Kolektif di Luar Negeri. ie. ASEAN, Asia, Eropa, Amerika etc.
  • Pemeriksaan Pendahuluan Merek.
  • Manajemen Pengelolaan Merek.
  • Pembuatan Perjanjian Lisensi Merek.
  • Litigasi Perdata Merek - Banding Merek di Komisi Banding Merek, Gugatan Pembatalan, Gugatan Penghapusan.
  • Litigasi Pidana Merek - Tindak Pidana Merek. ie. Pemalsuan, Penggunaan Sama Pada Pokoknya, Paralel Impor, etc.

Biaya Pendaftaran Merek

Berikut ini adalah biaya-biaya Pendaftaran Merek dari kami :
Jenis Jasa
Satuan
Biaya Jasa
Daftar
Pendaftaran Merek Dagang/Jasa/ Kolektif untuk maksimum 3 macam barang/jasa
Per Permohonan / Per Kelas
1.000.000
Daftar
Tambahan Permohonan Pendaftaran Merek Dagang/Jasa/Kolektif untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
Per Permohonan / Per Kelas
75.000
Daftar
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek (Non-UKMK)
Per Permohonan / Per Kelas
2.500.000
Daftar
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek (UKMK)
Per Permohonan / Per Kelas
1.250.000
Daftar
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Kolektif
Per Permohonan / Per Kelas
1.750.000
Daftar
Permohonan Banding Merek
Per Permohonan
2.750.000
Daftar
Pencatatan Perubahan Nama atau Alamat Pemilik Merek
Per Permohonan
500.000
Daftar
Pencatatan Lisensi Merek (di luar Pembuatan Perjanjian Lisensi)
Per Permohonan
500.000
Daftar
Tanggapan/Keberatan atas Penolakan Permintaan Permohonan Pendaftaran Merek
Per Permohonan
1.500.000
Daftar
Pemeriksaan Pendahuluan Merek
Per Permohonan
200.000
Daftar
Pengambilan Sertifikat Merek
Per Permohonan
200.000
Daftar
* Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Syarat & Ketentuan Pendaftaran Merek

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pendaftaran Merek melalui layanan kami :

  • Melampirkan 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek.
  • Mencantumkan jenis barang / jasa yang dimohonkan.
  • Mencantumkan Arti Merek yang dimohonkan.
  • Melampirkan Fotokopi KTP Pemohon.
  • Melampirkan Asli Surat Kuasa bermaterai yang telah ditandatangani Pemohon.
  • Melampirkan Fotokopi Akte Pendirian Badan Hukum atau fotokopi Tambahan Berita Negara yang telah dilegalisir Notaris (Pemohon Non-Perorangan).
  • Melampirkan NPWP (Perorangan atau Badan Hukum).
  • Melampirkan Asli Surat Pernyataan Kepemilikan Merek bermaterai (Statement of Ownership).
  • Melampiran bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan Hak Prioritas.
Formulir yang harus disertakan dalam Pendaftaran Merek
Silahkan download formulir di bawah ini untuk diisi dan dikembalikan kepada kami melalui Post.

  • Contoh Formulir Pendaftaran Merek & Pernyataan Kepemilikan Merek
  • Contoh Formulir Perpanjangan Pendaftaran Merek